Beberapa hari lalu saya merencanakan untuk pergi ke luar negeri, dan untuk itu saya mencari tahu dimana saja negara yang memberlakukan visa atau bebas visa. Untuk itu saya berhasil menemukan informasi tersebut milik seorang blogger 🙂 dan kembali saya share disini.
Pertama, apa sih “Visa“?
“Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.” – Wikipedia
Kemudian ada istilah “bebas visa” dan ada “visa on arrival“.
Bebas visa, artinya hanya perlu paspor saja untuk masuk ke negara tersebut.
Visa on Arrival (VoA), artinya setelah pemegang paspor tiba di bandara negara yang menerapkan VoA, pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke dalam negara tersebut. Jadi, tidak perlu mengajukan permohonan visa ke Kedubes di negara asal, karena bisa langsung mengurus di negara tujuan. Biasanya VoA ini diperbolehkan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial.
Dari berbagai sumber yang saya temukan, ada beberapa negara BEBAS VISA bagi pemegang paspor Indonesia (telah ditandai dengan cetak tebal):
Asia
- Brunei : 14 hari
- Kamboja : 30 hari
- Hong Kong : 30 hari
- Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
- Yordania : 30 hari (VoA)
- Laos : 15-30 hari (VoA)
- Macau : 30 hari
- Malaysia : 30 hari
- Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
- Nepal : 30-60 hari (VoA)
- Oman : 30 hari (VoA)
- Filipina : 21 hari
- Singapura: 30 hari
- Sri Lanka : 30 hari (VoA)
- Thailand : 30 hari
- Timor Leste : 30 hari (VoA)
- Vietnam : 30 hari